Parlemen

Kemlu RI: 77% Kasus Hukum WNI di Kamboja Terkait Penipuan Online

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 2.321 kasus hukum yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Dari jumlah tersebut, 77 persen atau 1.761 kasus terkait dengan penipuan daring.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12), mengungkapkan adanya peningkatan jumlah WNI yang secara sukarela bekerja di industri perjudian daring, terutama di Kamboja.

Menurut Judha, fenomena ini dipicu oleh keberanian para pelaku penipuan dan perjudian daring yang secara terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan iming-iming gaji besar.

“Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Judha juga melaporkan bahwa jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023.

“Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” katanya.

Namun, menurut Judha, angka tersebut tidak menggambarkan jumlah pasti WNI yang berada di Kamboja. Berdasarkan data dari otoritas setempat, hingga September 2024 tercatat sebanyak 123.000 WNI masuk ke negara tersebut.

Selain itu, pihak Imigrasi Kamboja melaporkan bahwa terdapat 89.000 WNI yang tercatat memiliki izin tinggal di negara itu, tambahnya.

“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait izin tinggal (bagi WNI) yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button